PN Kraksaan Angkat Bicara, soal Mantan Karyawan yang Meninggal Gantung Diri

Zainul Rifan
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, iNewsProbolinggo.id

"Info dari rekan-rekan di kantor, almarhum tidak pernah ada keluhan, atau curhat kepada rekan-rekan di pengadilan mengenai kontraknya yang tidak diperpanjang lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berusia 56 tahun ditemukan gantung diri di pohon ceri belakang rumahnya. Korban nekat gantung diri karena depresi setelah diduga di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. 

Yang bersangkutan adalah Abdul Munib, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya ia merupakan satpam di PN Kraksaan, dan ditemukan gantung diri pada Minggu (28/05/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network