Di mana kala itu, pihaknya mengajukan 69 nama untuk dimutasi, termasuk nama lima camat. Namun, oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya disetujui 30 orang eselon 3 dan 4, serta 8 orang pejabat fungsional.
"Kenapa tidak disetujui karena banyak perubahan aturan yang mengikat, jadi tidak mudah, salah satunya syarat memprioritaskan lulusan IPDN," terangnya, Rabu (17/5/2023).
Saat ini, pihaknya masih menata kembali untuk proses pengajuan kekosongan camat. Proses tersebut bakal dimulai dari awal, yakni pengajuan akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jatim
"Mungkin sekitar bulan Juli 2023 sudah bisa terisi, namun untuk sementara kita isi dengan Plt," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait