PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak lima Kecamatan di Kabupaten Probolinggo mengalami kekosongan camat. Hal itu dikarenakan perubahan aturan baru, salah satunya yang mengharuskan camat merupakan alumni lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kelima Kecamatan yang dimaksud adalah, Kecamatan Kraksaan yang kosong setelah Ponirin didapuk menjabat Kabag Administrasi Pemerintahan, Setda Kabupaten Probolinggo.
Lalu Kecamatan Sumber, setelah Widodo Hadi Siswanto yang digeser menjadi Camat Gending. Kecamatan Kuripan, yang mana camat sebelumnya meninggal dunia.
Selanjutnya, Kecamatan Wonomerto, dan Kecamatan Sumberasih, di mana kecamatan ini memiliki kekosongan jabatan setelah camatnya pensiun beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sejatinya camat pada lima kecamatan sudah diajukan berbarengan dengan 30 pejabat eselon 3 dan 4, yang sudah dilantik beberapa waktu lalu.
Di mana kala itu, pihaknya mengajukan 69 nama untuk dimutasi, termasuk nama lima camat. Namun, oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya disetujui 30 orang eselon 3 dan 4, serta 8 orang pejabat fungsional.
"Kenapa tidak disetujui karena banyak perubahan aturan yang mengikat, jadi tidak mudah, salah satunya syarat memprioritaskan lulusan IPDN," terangnya, Rabu (17/5/2023).
Saat ini, pihaknya masih menata kembali untuk proses pengajuan kekosongan camat. Proses tersebut bakal dimulai dari awal, yakni pengajuan akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Jatim
"Mungkin sekitar bulan Juli 2023 sudah bisa terisi, namun untuk sementara kita isi dengan Plt," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait