Praktisi Hukum Sebut Petani yang Bandingkan DPRD dengan PSK dapat Dipidana

Zainul Rifan
Praktisi Hukum Probolinggo Hosnan Taufiq (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Video viral petani di Kabupaten Probolinggo yang membandingkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pekerja Seks Komersial (PSK), menuai komentar sejumlah pihak. Salah satunya, oleh praktisi hukum Hosnan Taufiq.

Pengacara asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu menilai, bahwa apa yang diucapkan oleh petani Mustadi, merupakan pernyataan yang tidak berakhlaq. Bahkan yang bersangkutan, bisa dikenakan sanksi pidana jika ada yang melaporkan.

Menurutnya, Mustadi atau yang karib disapa Didik tersebut dapat dikenakan UU ITE dengan pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian pada suatu lembaga atau institusi DPR yang terhormat.

"Itu memenuhi syarat, sekalipun tidak ikut mengunggah, tapi dia penyebabnya. Sehingga disitu ada ujaran kebencian, dan itu di ruang publik, apalagi sudah tersebar di Medsos," jelasnya, Senin (15/5/2023).

Hosnan menerangkan, kalau siapa saja boleh melaporkan petani tersebut, khususnya anggota DPR yang aktif. Baik DPRD, DPRD Provinsi ataupun DPR RI. Karena saat itu, Didik tidak menyebutkan oknum tertentu, melainkan menyebut secara kelembagaan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network