Belum Ada Caleg yang Mendaftar di KPU Kabupaten Probolinggo

Zainul Rifan
Rakor persiapan penerimaan caleg (foto : iNewsProbolinggo.id/KPU Kabupaten Probolinggo)

Lukman menjelaskan, kalau dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, dengan pengurus Parpol. Keseluruhan pengurus Parpol, telah menyampaikan hal yang sama. Di mana masih melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan berkas pendaftaran Caleg yang dimaksud, diantaranya ; SKCK, surat keterangan tidak pernah terpidana dari kantor Pengadilan Negeri (PN), legalisir ijazah dan lainnya. Dan berangkat dari pengalaman Pemilu tahun lalu, kebanyakan Parpol mengajukan Bacalon di saat Injury Time.

"Prediksi kami, pekan ini kantor kami akan ramai dengan para Bacalon. Namun kami sudah siap dan telah mengantisipasinya sejak mulai dari awal pembukaan," katanya.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network