PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menerima asimilasi hari raya Idul Fitri 2023. Empat WBP diantaranya dinyatakan bebas tanpa syarat, sedangkan tiga lainnya bersyarat.
Kepala Rutan Kraksaan Kelas II B Kraksaan, Alzuarman melalui Humas Rutan Kraksaan Romi mengatakan, bahwa keempat WBP yang bebas tanpa syarat merupakan WBP terjerat kasus pencurian.
Sedangkan tiga orang lainnya yang dibebaskan bersyarat, dengan membayar denda, merupakan WBP atas kasus Narkoba.
"Semuanya sudah kami pulangkan, agar bisa berkumpul bersama keluarga di momen Hari Raya Idul Fitri 2023 ini," terangnya. Sabtu (22/4/2023)
Romi menjelaskan kalau WBP yang mendapat asimilasi bebas tersebut, semuanya sudah memenuhi syarat. Diantaranya telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, serta berkelakukan baik selama menjadi WBP.
"Harapannya mereka terus berkelakuan baik, utamanya saat berada di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Namun jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka akan kembali menjadi WBP.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait