PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan, menggelar penggeledahan barang terlarang serta melakukan tes urin, kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Itu guna mengantisipasi, peredaran narkoba di Rutan setempat.
Ada tiga blok penggeledahan yang digelar, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB itu. Mulai dari blok Bromo sebanyak 4 kamar, blok Bentar 5 kamar, dan blok Semeru 10 kamar.
Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penggeledahan gabungan dilakukan sebagai bentuk komitmen, dari pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya peredaran yang ada di dalam Rutan Kelas II B Kraksaan.
Menurutnya, para pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil dijebloskan ke penjara, terkadang masih menggunakan narkoba dengan memanfaatkan jaringannya yang ada di luar rutan.
"Ini yang kami antisipasi, dengan harapan nanti ketika sudah keluar dari Rutan, sudah tidak menggunakan narkoba kembali," terangnya. Jum'at (10/3/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait