PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota menggelar pemungutan suara di rumah tahanan (Rutan) bagi puluhan tahanan yang merupakan Daftar Pemilih Tambahan pada Rabu ( 17/11/24).
Kapolres Probolinggo kota, melalui Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, pemungutan suara di Rutan Polres Probolinggo Kota adalah bukan Loksus tetapi merupakan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan oleh TPS yang terdekat dari Rutan Polres Prob Kota yg sudah ditentukan oleh KPU.
" Jumlah tahanan yang mendapatkan surat pindah Memilih adalah sebanyak 33 orang. Dari hasil pengecekan di Rutan Polres Probolinggo kota dari 33 surat pindah memilih, terdapat 2 orang tahanan yg sudah di kirim ke Lapas Klas II-B Kota Prob, sehingga tahanan yang mengikuti Pemungutan suara sebanyak 31 orang," terang Kasihumas.
Ia juga menambahkan, sedangkan 2 Surat Pindah Memilih dikembalikan lagi kepada Ketua TPS 13. Dalam pelaksanaan Pemungutan suara DPTb di Rutan Polres Prob Kota dilaksanakan oleh 4 TPS.
" Adapun rinciannya TPS 8 Kelurahan Sukabumi
8 orang tahanan (DPTb), TPS 10 Sukabumi 8 orang tahanan (DPTb) TPS 11 Kelurahan Sukabumi
8 orang tahanan (DPTb), dan TPS 13 kelurahan Sukabumi 7 orang tahanan (DPTb)," imbuhnya.
Secara keseluruhan total tahanan yang melaksanakan pemungutan suara DPTb di Rutan Polres Probolinggo Kota sebanyak 31 orang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait