"Semua kios yang kita temui itu, menjual dengan sistem paketan dan nota penjualan tidak diberikan kepada petani," terang Sekda Pemkab Probolinggo itu, Jum'at (7/4/2023).
Sesuai aturan, lanjut Ugas, pihaknya memberikan teguran tertulis dan jika diulangi, maka pihaknya tidak akan segan mencabut izin penjualan pupuk subsidi tersebut.
"Satgas akan memasang banner, di setiap distributor dan kios harga HET," katanya.
Banner tersebut, juga berisi tentang pemberitahuan tidak mewajibkan membeli paketan, dan harus memberikan nota penjualan ke petani. Serta berisi nomor HP satgas, jika ada sesuatu yang ingin diadukan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait