Edarkan Uang Palsu di Probolinggo, Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Zainul Rifan
Pelaku (baju putih) saat dibekuk Polsek Besuk (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011, tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network