Muzammil menjelaskan, kalau pengumpulan zakat fitrah rutin dilakukan pihaknya, sesuai dengan kerjasama yang dilakukan pihak Baznas dengan Pemkab Probolinggo. Pada penyetorannya, yang bersangkutan boleh memberikan beras atau uang tunai.
Jika beras sebanyak 3 kilogram, sedangkan uang tunai senilai Rp 35 ribu. Jumlah uang tunai itu, naik Rp 5 ribu, dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan harga beras yang juga naik.
"Harga itu sesuai dengan anjuran MUI (Majlis Ulama Indonesia, red)," katanya.
Muzammil menambahkan, selain zakat fitrah ASN juga sepakat, untuk mengumpulkan zakat mal sesuai dengan kemampuan masing-masing. Zakat mal itu, nantinya akan dikumpulkan untuk dibelikan sembako sebagai pelengkap dari zakat fitrah.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait