PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1444 H. Salah satunya tentang imbauan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan patrol sahur sebelum pukul 02.30 WIB dini hari.
Selain tentang patrol, pada maklumat tertanggal 15 Maret 2023 itu, juga terdapat beberapa imbauan. Diantaranya penertiban pengeras suara, di mana penggunaan pengeras suara pada malam hari dibatasi, pada pukul 22.00 WIB.
Termasuk meminta kepada aparat keamanan dan ketertiban, baik kepada TNI, POLRI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar meningkatkan tugas pengamanan dan ketertiban. Seperti halnya peredaran petasan, kenalpot brong, peredaran miras dan takbir keliling.
Sekretaris Umum MUI, Kabupaten Probolinggo, Taufik mengatakan, kalau imbauan itu diberikan semata-mata untuk menjaga ketertiban, kekhusukan dan kenyamanan umat islam, saat menjalani ibadah puasa selama satu bulan ke depan.
"Kami MUI sebagai wadah umat islam yang salah satunya memiliki fungsi dakwah, sehingga kami memberikan imbauan untuk masyarakat, agar bisa merasa aman dan nyaman," terangnya, Senin (20/3/2023).
Taufik memaparkan, kalau pihaknya juga bersurat untuk pihak keamanan dan pihak terkait. Mulai Pemkab, Polres, Kejaksaan, Dandim, dan pihak lainnya.
"Alhamdulilah responnya semua baik, harapannya masyarakat bisa lancar dan khusuk saat melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan Solidaritas Sosial dengan menunaikan Zakat, Infaq, dan Shadaqah. Serta memperbanyak doa agar rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap dalam rahmat dan perlindungan Allah SWT.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait