Soal Status Hukum Sound Horeg, MUI Kabupaten Probolinggo Sebut Belum Keluarkan Fatwa Resmi

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Keberadaan sound horeg mulai menjadi polemik pasca muncul fatwa haram dari salah satu pesantren di Jawa Timur. Sementara, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan belum mengeluarkan fatwa resmi terkait hukumnya.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Abd Wasik Hannan menegaskan, hingga saat ini baik MUI kabupaten, provinsi, maupun pusat belum mengeluarkan keputusan tertulis mengenai hukum penggunaan Sound Horeg.
Meski belum ada fatwa resmi, MUI Kabupaten Probolinggo tetap mengambil sikap berdasarkan dampak sosial dan nilai-nilai syar'i dalam penggunaan sound horeg di masyarakat.
"Sikap MUI selama belum ada fatwa resmi adalah memandang sejauh mana sound horeg itu mengganggu orang lain. Kalau sampai mengganggu, jelas hukumnya haram," tegasnya, Senin (7/7/2025)
Menurutnya, aspek moralitas menjadi ukuran penting dalam penggunaan sound horeg. Jika kegiatan yang mengiringi sound horeg menjurus pada hal-hal maksiat, maka hukumnya menjadi jelas.
"Kalau sampai sound horeg menjadi sarana berbuat maksiat, joget-jogetan yang dilarang oleh agama, laki-laki dan perempuan bercampur baur di situ, ya otomatis hukumnya haram," paparnya.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menggeneralisasi bahwa sound horeg haram, tanpa melihat konteks dan penggunaannya. Sebab menurutnya, Islam sangat mempertimbangkan maslahat dan mudarat dalam menetapkan hukum.
"Kalau tidak mengganggu, tidak menjadi alat maksiat, maka tidak bisa langsung dikatakan haram. Tapi kalau sampai timbulkan kerusakan sosial dan spiritual, maka kita bisa kategorikan ke haram," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto