"Dari tangan pelaku kami amankan 675 butir pil koplo Trihexiphinidyl logo Y , yang sudah siap edar dengan dibungkus plastik klipnya, uang tunai dan ponsel pelaku," ujar mantan kanit pidum Sat Reskrim Polres Probolinggo itu.
Sementara Sopir mengaku, bisnis pil koplo itu sudah digelutinya sejak dua tahun terakhir. Hasil dari penjualan pil koplo itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan, minuman dan rokok.
"Setiap lima butir saya jual 10 ribu, kalau bisa habis 1000 butir itu penghasilannya bisa 1 juta 2 ratus ribu," akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait