PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan, menggelar penggeledahan barang terlarang serta melakukan tes urin, kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Itu guna mengantisipasi, peredaran narkoba di Rutan setempat.
Ada tiga blok penggeledahan yang digelar, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB itu. Mulai dari blok Bromo sebanyak 4 kamar, blok Bentar 5 kamar, dan blok Semeru 10 kamar.
Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penggeledahan gabungan dilakukan sebagai bentuk komitmen, dari pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya peredaran yang ada di dalam Rutan Kelas II B Kraksaan.
Menurutnya, para pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil dijebloskan ke penjara, terkadang masih menggunakan narkoba dengan memanfaatkan jaringannya yang ada di luar rutan.
"Ini yang kami antisipasi, dengan harapan nanti ketika sudah keluar dari Rutan, sudah tidak menggunakan narkoba kembali," terangnya. Jum'at (10/3/2023).
Jayadi menambahkan, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya barang terlarang, khususnya peredaran narkoba.
"Kami sudah lakukan tes urin, dan hasilnya semua negatif narkoba. Kami harap semua Rutan bisa seperti Rutan Kraksaan, setiap digeledah tidak ditemukan barang terlarang," ucapnya.
Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan, Alzuarman mengatakan, penggeledahan barang terlarang sudah sering dilakukan, bahkan dalam kurun waktu seminggu dilakukan sebanyak 3-4 kali.
Hanya saja untuk saat ini, pihaknya menggandeng Polri dan TNI untuk melakukan penggeledahan dan tes urin terhadap WBP
"Ada 15 WBP yang dipilih secara acak sebagai sampel tes urine, dan Alhamdulilah semuanya negatif," katanya.
Alzuarman berharap, tidak ada yang bertindak macam-macam apalagi melakukan peredaran narkoba di Rutan Kraksaan. Karena apabila hal itu terjadi, maka pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait