Kejaksaan Kembalikan Kelebihan Dana Proyek Rambu Lalu Lintas Rp 800 Juta ke Pemkab Probolinggo

Zainul Rifan
Proses pengembalian uang dari direktur PT Andika Raya Perkasa ke Kajari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengembalikan kelebihan dana pembelanjaan proyek rambu lalu lintas di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Uang yang dikembalikan pada Pemkab Probolinggo itu, senilai Rp. 831.295.061.43. 

Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur PT. Andika Raya Perkasa, selaku pelaksana proyek kepada Kajari. Di mana kemudian diberikan ke Sekda, untuk selanjutnya disetorkan ke Bank Jatim, pada Selasa (28/2/2023). 

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau pengembalian uang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) pada 2022 lalu. Kala itu, Timsus menemukan adanya kejanggalan pada proyek yang dilaksanakan pada 2020 itu.

Proyek tersebut, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditenderkan kepada PT. Andika Raya Perkasa. Sesuai hasil konsultasi dengan konsultan, PUPR menganggarkan proyek tersebut senilai Rp 3,5 miliar. 

Hanya saja, saat dihitung melalui inspektorat proyek tersebut harusnya menghabiskan dana sekitar Rp 2,6 miliar sampai Rp 2,7 miliar. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network