Namun jika dari mereka ada yang luar kotanya masih berada di Jawa Timur, seperti Kabupaten/Kota Pasuruan, maka tetap berhak memilih calon anggota DPR RI saja. Dan tidak bisa mencoblos calon DPRD, yang memang berbeda Dapil dengan wilayah asalnya.
"Kita nanti siapkan form khusus bagi mereka, termasuk pesantren atau lembaga yang meminta TPS khusus, dan mereka yang melakukan pemuktahiran sendiri, tidak ada pantarlih khusus," ucapnya.
Sementara pada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS, akan diisi oleh warga sekitar atau jika Ponpes bisa diambil dari pengurus yang ada didalamnya.
"Termasuk TPS di Rutan itu petugas KPPS nya bisa melibatkan staf ataupun petugas pemasyarakatan, yang terpenting memenuhi syarat untuk menjadi KPPS," katanya.
Sekedar informasi, untuk saat ini di Kabupaten Probolinggo ada 3.354 TPS yang tersebar di 325 desa, dan 5 kelurahan se-Kabupaten Probolinggo. Jumlah tersebut, belum ditambah TPS khusus yang direncanakan akan diadakan di Ponpes, Rutan, lembaga yang membutuhkan, dan Padepokan Kanjeng Dimas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait