"Nanti secara bersama-sama jaksa, guru BK, wali murid untuk sama-sama menyelesaikan perkara tersebut melalui musyawarah mufakat," ucapnya, Selasa (14/2/2023).
David menjelaskan, kalau kegiatan tersebut merupakan bukti keseriusan dalam menjalankan fokus pembangunan hukum di indonesia yang berkaitan dengan restorative justice. Sebagaimana telah diatur, dalam rencana RPJMN 2020-2024.
Dimana arah kebijakan dan strategi, khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana," katanya.
David berharap, konsep dari penyelesaian perkara restorative justice ini, dapat memulihkan keharmonisan lingkunan masyarakat.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait