Selesaikan Pidana Pelajar, Kejari Kabupaten Probolinggo Dirikan Rumah RJ di Sekolah

Zainul Rifan
Penandatanganan MoU Rumah RJ (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, mendirikan Rumah Rukun atau Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Probolinggo. Hal itu, guna menyelesaikan perkara pidana ringan yang ada pada setiap sekolah.

Sampai Senin (13/2/2023), total ada 14 sekolah baik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), yang telah disepakati untuk mendirikan Rumah RJ itu.

Penandatangan MuO dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo bersama Kejari setempat, di SMKN 2 Kraksaan.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau Rumah RJ ini nantinya berfungsi untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu yang terjadi di sekolah, dengan cara musyawarah dan mufakat.

Perkara yang dimaksud, diantaranya, penyalahgunaan narkotika atau obat-obat terlarang, pencurian, kekerasan fisik, bullying, bahkan sampai dengan kekerasan seksual.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network