Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Kota Probolinggo

Ide Nasution
Pelaku saat dimintai keterangan oleh Polisi ( Foto:iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Salah satu pelaku pemerkosaan sempat mengancam dengan clurit kepada siswi SMP korban pemerkosaan, sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kejadian itu berawal sekira pukul 19.30  korban (mawar) nama samaran, bersama pacarnya (TP) pergi di suatu tempat wisata Sumber Air Mutiara di Kelurahan Sumberwetan, kecamatan kedupok kota Probolinggo," ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo kota AKP Didik Riyanto.

"Saat mereka berdua duduk" di area Sumber air tiba" didatangi oleh 3 pelaku, dan bertanya
 "Ada apa berdua ditempat ini? sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, karena merasa ketakutan selanjutnya pacar korban melarikan diri, dan dikejar salah satu pelaku namun tidak kedapatan," terang AKP DiDik Riyanto.

Lebih lanjut, kemudian ke 3 pelaku tersebut dengan menggunakan kekerasan, dan ancaman kekerasan secara bergantian menyetubuhi, dan mencabuli korban. 

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku disuruh menelepon saksi TP untuk menjemputnya dan mengancam akan membunuh Mawar bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban namun petugas kami dari Unit PPA terus melakukan pendampingan

"Dengan adanya kejadian tersebut Tim Opsnal Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo yang di pimpin saya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Keberadaan ke 3 pelaku, dan pada hari Jum'at tgl 7 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib berhasil mengamankan satu pelaku yg bernama KLS (14) di jalan tepatnya di jembatan masuk Kelurahan Sumberwetan," ujarnya.

Nah dari hasil pengembangan intrograsi selanjutnya Tim Macan Prabu memburu pelaku lainnya dan pukul 21.45  wib berhasil mengamankan pelaku FK (19 th) di acara pernikahan temannya di Kelurahan Kedupok.

Berdasarkan keterangan pelaku selanjutnya Tim Macan Prabu terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan sekira pukul 03.15 masuk hari Sabtu tgl 8 Juni 2024 berhasil mengamankan pelaku SNA (20).

Selanjutnya ke 3 pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Probolinggo Kota utk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002

Tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network