PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menyegel dua perusahaan yang tidak berizin, Kamis (2/2/2023). Keduanya merupakan perusahaan pengelola beton untuk pembangunan Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) seksi IV.
Diketahui, kedua perusahaan tersebut adalah, PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia dan PT Merak Jaya Beton yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Penyegelan dilakukan menggunakan papan dan benar, serta pemberian Pol PP line. Dimulai dari PT Merak , berlanjut ke PT Restu yang lokasinya berdekatan atau sekitar 100 meter.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Asep Choirul Saleh mengatakan, kalau penyegelan tersebut berdasarkan keputusan rapat pihak Pemkab Probolinggo, yang dilakukan beberapa waktu lalu. Rapat tersebut juga dihadiri kedua manajer dari perusahaan tersebut.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut belum menyelesaikan izinnya, namun sudah bisa beroperasi. Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan penutupan.
"Tetapi nanti kalau izinnya sudah keluar maka, kami persilahkan untuk bisa beroperasi lagi, karena ini juga merupakan pelaksana pembangunan tol Paspro, kami tetap dukung selama ada izinnya," paparnya.
Asep menjelaskan, kalau sebelumnya pihaknya sempat menyegel kedua perusahaan tersebut, hanya saja tidak diindahkan, dan baru-baru ini diketahui tetap beroperasi. Dengan begitu, pihaknya dengan tegas melakukan penutupan kembali.
Jika pada penyegelan kedua kalinya, masih tidak diindahkan dengan tetap beroperasi, maka pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan penutupan total hingga tidak bisa beroperasi kembali.
"Kami tunggu selama 12 sampai 15 hari ke depan untuk bisa menyelesaikan izinnya. Jika masih belum kami tetap akan menyegel, sampai diselesaikan," katanya.
Sementara kedua penanggung jawab perusahaan saat ditemui dilokasi, enggan untuk memberikan keterangannya. Mereka menyatakan kalau semua yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, merupakan wewenang pimpinan dari perusahaan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait