PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menyegel dua perusahaan yang tidak berizin, Kamis (2/2/2023). Keduanya merupakan perusahaan pengelola beton untuk pembangunan Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) seksi IV.
Diketahui, kedua perusahaan tersebut adalah, PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia dan PT Merak Jaya Beton yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Penyegelan dilakukan menggunakan papan dan benar, serta pemberian Pol PP line. Dimulai dari PT Merak , berlanjut ke PT Restu yang lokasinya berdekatan atau sekitar 100 meter.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Asep Choirul Saleh mengatakan, kalau penyegelan tersebut berdasarkan keputusan rapat pihak Pemkab Probolinggo, yang dilakukan beberapa waktu lalu. Rapat tersebut juga dihadiri kedua manajer dari perusahaan tersebut.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut belum menyelesaikan izinnya, namun sudah bisa beroperasi. Sehingga, pihaknya terpaksa melakukan penutupan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait