Lagi, DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Gabungan soal Sengketa Tanah Rusunawa

gianto
DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Gabungan soal sengketa tanah Rusunawa (Foto: iNewsProbolinggo.id/Gianto)

Salah seorang warga H. Bukhori yang turut hadir dalam RDP itu mengatakan, jika tanah yang diatasnya dibangun Rusunawa masih berstatus SHM atas nama Abdul Aziz.

"Status tanah bernomer 1010 itu masih menjadi hak milik ahli waris," katanya. 

Menurutnya, ia hadir dalam RDP karena tanah itu sudah dibelinya, namun ia tidak berdaya saat tanah yang dibeli itu tiba-tiba dibangun Rusunawa oleh pemerintah.

"Saat itu saya tidak bisa berbuat apa-apa, untuk melawan penguasa," tandasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network