Calon peserta lelang harus mengaktifkan akun pada domain yang sudah tersedia di web yang dimaksud, untuk kemudian mengunggah soft copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), serta memasukan nomor rekening atas nama sendiri.
"Setelah itu, baru bisa mengikuti proses lelang. Pengajuan penawaran lelang juga dilakukan secara online melalui website yang telah ditentukan," ucapnya, Senin (30/1/2023).
Namun sebelum melakukan penawaran, terlebih dahulu peserta harus menaruh uang jaminan yang telah dicantumkan. Uang jaminan itu, disetor ke Virtual Acount (VA) yang telah dicantumkan dalam menu status lelang di alamat domain masing-masing.
"Menu tersebut akan muncul ketika data pendaftar calon lelang telah dinyatakan valid," katanya.
Kajari mempersilahkan, siapa saja yang akan mengikuti proses lelang tersebut. Barangkali beruntung, bisa memenangkan proses lelang tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait