PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, bakal melelang 25 barang rampasan dari kasus tindak pidana yang sudah mendapat keputusan dari pengadilan.
Lelang dilakukan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Dari data Kejari setempat, 25 barang tersebut adalah 5 motor berbagai merk, meliputi Merk Beijing warna hitam tanpa BPKB dan STNK, Honda Beat warna merah putih tanpa tanpa BPKB dan STNK.
Smash modifikasi Trail tanpa BPKB dan STNK, Yamaha Mio putih tanpa BPKB dan STNK, dan Yamaha Mio warna merah marun lengkap BPKB dan STNK.
Lalu sepeda pancal United Pattaya warna kuning, jeriken berisi 60 liter BBM jenis pertalite. Selanjutnya 18 handphone berbagai merk, mulai dari iPhone, Samsung, Evercroos, Oppo, Realme, dan Vivo.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau proses lelang dilakukan secara online melalui laman web www.lelang.go.id, dengan penawaran secara tertutup (closed bidding). Para peserta melakukan pendaftaran terlebih dahulu, melalui web tersebut.
Calon peserta lelang harus mengaktifkan akun pada domain yang sudah tersedia di web yang dimaksud, untuk kemudian mengunggah soft copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), serta memasukan nomor rekening atas nama sendiri.
"Setelah itu, baru bisa mengikuti proses lelang. Pengajuan penawaran lelang juga dilakukan secara online melalui website yang telah ditentukan," ucapnya, Senin (30/1/2023).
Namun sebelum melakukan penawaran, terlebih dahulu peserta harus menaruh uang jaminan yang telah dicantumkan. Uang jaminan itu, disetor ke Virtual Acount (VA) yang telah dicantumkan dalam menu status lelang di alamat domain masing-masing.
"Menu tersebut akan muncul ketika data pendaftar calon lelang telah dinyatakan valid," katanya.
Kajari mempersilahkan, siapa saja yang akan mengikuti proses lelang tersebut. Barangkali beruntung, bisa memenangkan proses lelang tersebut.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait