PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Kota Probolinggo menuai sorotan dari Komisi III DPRD . Bahkan Komisi III hingga dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mempertanyakan soal penyaluran dana tersebut.
Salah satunya soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang peruntukannya untuk para pekerja rokok. BLT ini berasal dari dana DBH-CHT.
"Hanya ada 17 orang pekerja yang mendapatkan BLT-DBH-CHT," tutur Ketua Komisi III, Agus Riyanto, Rabu (25)1/2023).
Dia menjelaskan, di Kota Probolinggo pekerja rokok yang terverifikasi dan harus mendapatkan dana BLT-DBH-CHT itu sebanyak 193 orang. "Makanya Komisi III mempertanyakan soal ini kepada pihak terkait. Karena dana itu sangat besar nilainya," tandasnya.
Berdasarkan data, Dana DBHCHT di Kota Probolinggo pada 2022 sebesar Rp 21 M. Dana itu dirinci 70 persen masuk dana sosial, seperti kesehatan, hukum, sosialisasi rokok dan lain-lain. Sementara 30 persennya dijadikan dana BLT.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait