PC PMII Probolinggo Dukung Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya !

Zainul Rifan
PC PMII Probolinggo Saat Menggelar Aksi (iNewsProbolinggo.id/Istimewa)

Sudah menjadi tugas dari pejabat yang berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mencegahnya. Yakni, dengan cara melakukan pengawasan yang efektif. Apabila ada yang melanggar segera ditindak. Sehingga hal itu, dapat menjaga tata kelola desa yang baik.

"Jadi revisi UU tersebut, harusnya dilakukan dalam upaya memaksimalkan dan keberhasilan dalam rangka pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang ada di desa," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kepala desa seluruh Indonesia termasuk kepala desa Se-Kabupaten Probolinggo menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menuntut, Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Aksi yang digelar pada Selasa (17/1/2023) itu, dilakukan guna menuntut penambahan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 tahun.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network