Sudah menjadi tugas dari pejabat yang berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mencegahnya. Yakni, dengan cara melakukan pengawasan yang efektif. Apabila ada yang melanggar segera ditindak. Sehingga hal itu, dapat menjaga tata kelola desa yang baik.
"Jadi revisi UU tersebut, harusnya dilakukan dalam upaya memaksimalkan dan keberhasilan dalam rangka pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang ada di desa," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kepala desa seluruh Indonesia termasuk kepala desa Se-Kabupaten Probolinggo menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menuntut, Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Aksi yang digelar pada Selasa (17/1/2023) itu, dilakukan guna menuntut penambahan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait