"Memang kalau secara organisasi dari pengurus HMI pusat, belum ada petunjuk atau sikap. Tapi untuk HMI Cabang Probolinggo, sudah tidak menerima hal tersebut," terangnya. Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, keinginan 9 tahun menjabat bagi Kades merupakan keinginan pribadi. Pasalnya, kalau memang tujuannya untuk memperbaiki desa, tidak perlu jabatan sampai 9 tahun. 6 tahun seperti yang awal, sudah bisa memperbaiki.
Di Kabupaten Probolinggo sendiri, terang Saiful, banyak kepala desa yang baru menjabat dua tahun saja, sudah bisa membangun desa. Tetapi ada pula yang sudah selama dua periode, desanya masih tetap tidak maju dan tidak berkembang.
"Artinya lama dan tidaknya menjabat itu, bukan menjadi ukuran untuk membangun desa, akan tetapi kembali pada skill dari masing-masing Kades," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kepala desa seluruh Indonesia termasuk kepala desa se Kabupaten Probolinggo menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk menuntut revisi undang-undang desa.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait