Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Ratusan Rapid Test Covid-19 Kadaluwarsa

Zainul Rifan
Proses pemusnahan rapid test kit Covid-19 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo

Setelah mendapat persetujuan dari Kejagung, pihaknya segera melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan Dinas Kesehatan.

Untuk masing-masing rapid test, memiliki masa expired pada 20 dan 22 September 2022 lalu," ujarnya.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network