Setelah mendapat persetujuan dari Kejagung, pihaknya segera melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan Dinas Kesehatan.
Untuk masing-masing rapid test, memiliki masa expired pada 20 dan 22 September 2022 lalu," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
