PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, melakukan pemusnahan 500 alat rapid test kit Covid-19 yang sudah kadaluwarsa, Selasa (10/1/2022). Pemusnahan dilakukan agar rapid test yang sudah berbahaya itu, tidak lagi digunakan.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, adanya pemusnahan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dan Permen Keu Nomor 83 Tahun 2016 tentang penghapusan barang milik negara. Dimana ditindak lanjuti dengan adanya persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN), berupa alat rapid test kit Covid 19 penunjang kedokteran yang sudah kadaluwarsa dan tidak dapat dipakai lagi.
"Pemusnahan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dengan cara diperjualbelikan sehingga tidak merugikan orang lain yang merupakan komitmen dari kejaksaan," terangnya.
David menjelaskan, kalau sebelumnya alat rapid test kit itu, diperoleh dari Kejaksaan Agung beberapa waktu sebelumnya. Setelah masuk tanggal kadaluwarsanya, pihaknya segera meminta persetujuan dari Kejagung untuk dilakukan pemusnahan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait