PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kembali menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah yang sudah puluhan tahun ditempati Toya warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Di mana diakui milik alm Sahra Asikin dan diwariskan kepada tiga penggugat yang mengaku ahli warisnya, Senin (26/12/2022).
Pemeriksaan Setempat itu dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Sumaryadi. Kuasa hukum tergugat, Hosnan Taufiq dan petugas dari Pengadilan Negeri Kraksaan.
Tanah sengketa tersebut, berdiri bangunan yang merupakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) digugat ketiga kalinya setelah gugatan yang pertama dicabut, kedua tidak dapat diterima dan saat ini sudah masuk gugatan ke tiga.
"Kami harap gugatan ketiga ini, Hakim objektif dalam memberikan putusan untuk ditolak, karena banyak unsur - unsur yang tidak memenuhi hukum dalam gugatannya dan buktinya hanya banyak fotocopy bukan asli", ungkap Hosnan Taufiq, Kuasa hukum tergugat.
Ia menjelaskan, dari hasil Pemeriksaan Setempat itu diketahui objek sengketa dikuasai oleh 3 orang, yakni anak dari Bu Toya, adik dari tergugat 2 tapi dalam gugatan tidak turut tergugat.
"Ini sudah tidak jelas ini, karena yang disengketakan itu memang satu area tapi disitu sudah dikuasai oleh tiga orang yaitu tiga saudara dan itu diakui oleh penggugat barusan tapi saudaranya ini tidak ikut tergugat, ini kesalahan fatal dari penggugat jadi gugatannya ini sudah tidak jelas gugatannya," pungkanya.
Sementara Kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar kepada awak media.
Sekedar informasi, sebelumnya tiga penggugat itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait