Ia menjelaskan, dari hasil Pemeriksaan Setempat itu diketahui objek sengketa dikuasai oleh 3 orang, yakni anak dari Bu Toya, adik dari tergugat 2 tapi dalam gugatan tidak turut tergugat.
"Ini sudah tidak jelas ini, karena yang disengketakan itu memang satu area tapi disitu sudah dikuasai oleh tiga orang yaitu tiga saudara dan itu diakui oleh penggugat barusan tapi saudaranya ini tidak ikut tergugat, ini kesalahan fatal dari penggugat jadi gugatannya ini sudah tidak jelas gugatannya," pungkanya.
Sementara Kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar kepada awak media.
Sekedar informasi, sebelumnya tiga penggugat itu yakni, Hasbullah (39), dan Marti (70) warga Desa Bucor Kulon beserta Sunar (53) warga Sumber Kembar Kecamatan Pakuniran.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait