Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Musnahkan Puluhan Ribu Okerbaya, Termasuk Sabu-sabu

Zainul Rifan
Kejaksaan saat lakukan pemusnahan barang bukti

"Kalau sajam berasal dari kasus penganiayaan dan pembunuhan. Dan untuk garam non yodium itu, diperjual belikan dengan tulisan yodium, ternyata tidak," terangnya.

David menjelaskan, kalau pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan, mewujudkan penegakan hukum yang tuntas. Dengan harapan tidak menimbulkan perspektif negatif, dari masyarakat terhadap barang bukti yang telah disita untuk keperluan persidangan.

Pemusnahan juga sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021, Tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan. 

"Dimana putusan pengadilan itu, tidak hanya terbatas pada pidana terdakwa saja. Juga terhadap status barang bukti," ucapnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network