Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Musnahkan Puluhan Ribu Okerbaya, Termasuk Sabu-sabu

Zainul Rifan
Kejaksaan saat lakukan pemusnahan barang bukti

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti, dari 167 perkara yang diputus oleh pengadilan dan mempunyai hukum tetap. Terhitung, sejak Januari hingga Desember 2022.

Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (20/12/2022) di halaman Kantor Kejaksaan itu, dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya ada yang dibakar, dipotong dengan mesin gerinda dan dihaluskan dengan blender.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Narkotika jenis sabu seberat 64,06 gram; narkotika jenis ganja seberat 0,114 gram. Serta Okerbaya (obat keras berbahaya) meliputi ; Pil Trihexypenydly sebanyak 63,999 butir; Pil Dextrometorphan 31.015 butir; serta timbangan elektrik 5 buah.

Lalu 5 handphone; 9 kartu ATM; 1 buku tabungan; 6 senjata tajam pisau dan celurit; 14 lembar STNK palsu; serta 100 pax garam non yodium.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, kalau barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Dimana ada puluhan ribu pil yang disita, dari para pengedar yang kemudian dimusnahkan. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network