Tujuh Pelaku Rudapaksa Remaja di Bawah Umur di Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

Zainul Rifan
Polres Probolinggo Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kemudian setelah sekitar satu minggu berkenalan, tepat pada Selasa (6/12/2022) malam, mereka bersepakat untuk melakukan pertemuan di rumah teman korban. Kemudian pelaku MF mengajak korban keluar, dengan alasan kalau di rumah temannya tidak leluasa mengobrol.

"Oleh pelaku MF, korban dibawa ke hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Dan disana sudah ada pelaku lain yang merupakan teman MF,"ujar Arsya. 

Korban yang ketakutan sempat meminta pulang, namun MF dan teman-temannya selanjutnya memaksa korban, agar sekali menegak minuman keras jenis arak. Karena korban tak mau, para pelaku kemudian mencekoki korban hingga akhirnya korban teler. 

Setelah teler itulah, korban dibawa ke tempat yang lebih sepi. Lalu secara bergantian, para pelaku menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.

"MF yang bertugas melucuti pakaian korban, MYS memegangi tangan korban, dan MKA meluruskan kaki korban. Setelah itu, disetubuhi secara bergantian," jelas kapolres asal Aceh itu. 

Akibat dari kejadian itu, korban kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, sampai akhirnya para pelaku diamankan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network