PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo menetapkan 7 orang tersangka, berkaitan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Kraksaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ketujuh terduga pencabulan tersebut, terancam hukuman 15 tahun penjara. Diketahui masing-masing berinisial MF, 21; AR, 20; MA, 22; AW 22; MKA, 20, MYS, 18; dan AFR 21. Semuanya merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau para pelaku telah melanggar pasal 76 E, Junto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 D, Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016,Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022,Tentang Perlindungan Anak dibawah umur.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Arsya, saat ungkap kasus tersebut, Senin (12/12/2022)
Kapolres mengungkapkan, peristiwa pencabulan bermula saat korban berinisial RAL, 16, warga Kecamatan Kraksaan berkenalan dengan MF melalui media sosial whatsapp.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait