JAKARTA, iNewsProbolinggo.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada sebanyak 1 juta pekerja yang belum mengambil dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Padahal pekerja tersebut telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil. Karena batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022 mendatang.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun mereka belum mengambil dana bantuan BSU-nya," ujar Indah Anggoro, Sabtu (3/12/2022).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 dijelaskan, bila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah pada Bank atau PT Pos Indonesia penyalur sampai dengan batas akhir tahun anggaran, maka sisa dana disetor dikembali ke rekening atau kas negara. "Artinya, dana BSU yang tidak diambil oleh para pekerja akan dikembalikan lagi ke negara," katanya.
Indah Anggoro menambahkan, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk.
"Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat, silahkan cek langsung di tautan milik Kemnaker," pungkasnya.
Sumber : https://inews.id/
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait