Polres Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras Dari Sebuah Warung Kopi Remang-remang

Zainul Rifan
Polres Probolinggo amankan ratusan miras di warung kopi remang-remang (foto : Sat Samapta Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Samapta Polres Probolinggo menyita 122 botol Miras (Minuman Keras) berbagai merk yang di sebuah warung kopi remang-remang milik MHM, 39, yang berlokasi di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

122 botol itu terdiri dari 50 Buah Botol  Singaraja kapasitas 620 mili liter, 48 botol Anggur Merah kapasitas 620 mili liter dan 24 botol arak kapasitas 600 mili liter. 

Kasat Samapta Polres Probolinggo, Iptu Siswandi mengatakan, kalau penyitaan dilakukan pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana saat itu  pihaknya sedang melakukan giat operasi Miras. 

Pada saat patroli itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat warung kopi remang-remang yang menjual, berbagai macam merk minuman keras.

"Kami langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penggeledahan, dengan didampingi pemilik dan saksi," terangnya. Kamis (24/11/2022)

Dari penggeledahan itu, pihak kepolisan berhasil menyita 122 botol Miras berbagai merk. 

"Kami langsung mengamankan barang bukti ke Mapolres Probolinggo dan melakukan pembinaan, terhadap penjual," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan Sidang Tipiring.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network