Bolehkah Sepeda Motor Listrik Melaju di Jalan Raya ? Ini Kata Kapolres Probolinggo

Zainul Rifan
Kapolres Probolinggo saat mengikuti konvoi kendaraan listrik bersama Forkopimda (foto : zainul rifan/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Aturan penggunaan motor listrik di jalan raya, tentunya masih menimbulkan tanda tanya bagi warga. Khususnya warga yang sudah memakai sepeda motor listrik, apakah aman digunakan di jalan raya atau justru sebaliknya. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, kalau sejatinya regulasi tentang kendaraan listrik sudah ada. Hanya saja ada beberapa produsen yang memang, belum mendaftarkan produk sepeda motor listriknya.

"Kalau minat masyarakat banyak terhadap sepeda listrik, nanti produsennya lambat laun akan mendaftar," terangnya usai mengikuti konvoi sepeda motor listrik, Selasa (15/11/2022) 

Sedangkan untuk penggunaan di jalan raya pihaknya, masih melakukan uji coba terkait spesifikasinya. Sambil lalu, nanti memberi masukan kepada produsennya, sehingga kendaraannya layak untuk digunakan di jalan umum.

"Karena masih uji coba, kita beri dispensasi sambil menunggu peraturan nomor kendaraanya," katanya.

Menurutnya, kendaraan listrik saat ini memang mempunyai keterbatasan untuk jarak tempuhnya. Dan mengkhawatirkan, jika digunakan di jalan utama. 

"Karena bisa mengalami kendala-kendala saat digunakan, dan juga kurangnya jarak jangkau," ucapnya.

Karena itu, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap mengenakan helm SNI, saat mengendarai motor listriknya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network