Polres Probolinggo Bekuk Lima Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Pasangan Suami Istri Asal Tiris

Zainul Rifan
Laily saat di periksa petugas di Mapolres Probolinggo (foto : humas polres probolinggo)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo membekuk lima pengedar narkoba, di mana dua diantaranya, yakni pasangan suami istri.

Pasutri tersebut adalah Ahmad Rowi Maulana, 22,dan Laily Fariyanti, 26, warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Darsono, 29, Tomy Rendi, 25, dan Dwi Jaka, 21, yang merupakan warga Kecamatan Gending. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, para pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 1,82 gram dari para pelaku. Berikut beberapa bungkus klip, alat hisap sabu, beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi. 

"Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, melalui progam halo pak kapolres pada nomor Whatsaap 085336338838 Tentang penyalahgunaan narkoba," terangnya. Senin (7/11/2022)

Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Laily beserta barang buktinya berupa sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal. Saat diinterogasi, Laily mengaku kalau barang tersebut merupakan milik suaminya.

"Selain Laily, kami juga mengamankan Darsono dan Tomy. Saat dites urine semuanya positif narkoba," Jelas Jayadi. 

Ditengah interogasi itu, Laily mengaku kalau suaminya mendapat barang tersebut dari Dwi Jaka, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending. Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian segera mengamankan Dwi Jaka di rumahnya. 

Saat digeledah, memang tidak ditemukan barang bukti narkoba. Akan tetapi, ditemukan chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi Sabu. Karena itu, Dwi Jaka segera dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Disela-sela itu, kami mendapat informasi tentang keberadaan suami Laily Ahmad Rowi," paparnya.

Petugas segera melakukan pengamanan Ahmad yang berada di rumah kakek istrinya. 

"Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram," ujarnya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network