Makanan dan Minuman Tidak Bersertifikasi Halal Tak Bisa Dijual

Gianto

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Semua produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. Jika lewat tanggal itu belum memiliki sertifikat halal, maka produk tidak bisa dijual atau diperdagangkan. 

Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kemenag  H.A. Sukandar mengatakan, untuk memberikan sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia, pemerintah telah menyusun peta jalan atau roadmap. 

"Untuk tahap pertama, yang disasar produk makanan dan minuman hingga 2024, sehingga pada target seluruh produk makanan dan minuman harus sudah punya sertifikat halal pada tahun tersebut," katanya, Rabu (12/10/2022). 

H.A Suksrdar menjelaskan, produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober, maka produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," tandasnya. 

Dia menambahkan, sertifikasi halal bukan hanya sekadar regulasi pemerintah, namun agar masyarakat yang membeli produk merasa aman dan nyaman. Karena sertifikasi halal untuk produk yang ada adalah salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia.

Sumber: https://inews.id/

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network