PROBOLINGGO, iNewsProbolingg.id - Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupaten Pasuruan, ditangkap Polres Probolinggo. Itu karena, bersangkutan kedapatan mengedarkan Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Adalah Agus Jalaludin, 44, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, kalau pelaku ditangkap di pinggir jalan raya masuk Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada (27/9/2022) lalu.
"Ketika ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti Sabu. Kami langsung mengamankan pelaku, ke Mapolres Probolinggo," ucapnya. Jum'at (30/9/2022).
Arsya mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran Sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya, berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Sementara Agus mengaku, kalau dirinya sudah satu bulan ini yang menerima titipan Sabu. Ia juga menyebut, kalau sabu itu bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang dititipkan kepadanya.
"Bukan punya saya pak, itu titipan," akunya saat diinterogasi kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, pidana mati maupun pidana seumur hidup.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait