Pelaku akhirnya bisa ditangkap petugas Polsek Gambiran pada hari Selasa (20/9/22), di rumah kontrakannya di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
"Dihadapan penyidik BS mengakui perbuatan telah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali, sehingga korban mengandung selama 30 minggu," ujar Setiyo.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni berupa 1 potong Bh warna putih, 1 potong celana dalam warna garis - garis hitam dan ungu. Ada juga 1 potong baju kaos lengan pendek warna pink, bertuliskan Chic Forever dan 1 potong celana kolor pendek warna biru garis merah.
"Dengan dasar tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sehingga terancam Pasal 81 ayat (2) UU-RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait