BANYUWANGI, iNewsProbolinggo.id - Sungguh bejat kelakuan BS, (53) pria asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Dimana ia tega melakukan Rudapaksa hingga 11 kali, terhadap anak tirinya JCV yang masih berusia di bawah umur.
Akibat perbuatan bejat itu, korban harus menanggung malu lantaran kini kondisinya sudah berbadan dua (Hamil selama 30 minggu). Korban yang masih duduk di bangku sekolah menangah atas, sudah tidak lagi ceria.
Mendapati anaknya diperlakukan demikian, ibu korban NS (49) lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat dimintai keterangannya oleh penyidik, NS menceritakan semuanya, apa yang telah menimpa putrinya.
Kapolsek Gambiran, AKP. Setiyo Widodo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Setelah polisi memintai keterangan saksi dan memeriksa korban di rumah sakit RSUD Genteng, petugas langsung memburu keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya bisa ditangkap petugas Polsek Gambiran pada hari Selasa (20/9/22), di rumah kontrakannya di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
"Dihadapan penyidik BS mengakui perbuatan telah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali, sehingga korban mengandung selama 30 minggu," ujar Setiyo.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni berupa 1 potong Bh warna putih, 1 potong celana dalam warna garis - garis hitam dan ungu. Ada juga 1 potong baju kaos lengan pendek warna pink, bertuliskan Chic Forever dan 1 potong celana kolor pendek warna biru garis merah.
"Dengan dasar tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sehingga terancam Pasal 81 ayat (2) UU-RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait