Selanjutnya pihak CV samudra langsung mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan untuk mempertanyakan hak nya yang selama ini di bayar.
"waktu saya datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan infonya mau dikasih kabar bisa tidaknya dan mekanismenya bagaimana, namun setelah saya tunggu seharian tidak ada kabar," terang pria yang biasa disapa cak Kacong.
Kacong mengaku kecewa dengan pelayanan BPJS ketenagakerjaan yang dinilai sangat tidak profesional, sejatinya pengguna BPJS yang seharusnya mendapat haknya ketika di butuhkan namun hal tersebut tidak bisa di dapat karena buruknya pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan Lumajang itu.
Sehingga hal tersebut membuat ke dua pekerja yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit terpaksa pulang karena tidak adanya biaya untuk membayar pengobatan di rumah sakit.
"Setiap bulan dan per item pekerjaan yang saya dapat, kita bayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan kalau telat bayar kita di tagih," katanya.
Namun ketika ketika terjadi kecelakaan kerja, BPJS ketenagakerjaan tidak tanggap dengan laporan dari pengguna. Itu terkesan seakan pihaknya hanya disuruh bayar iuran saja tanpa mendapat hak sebagai mana mestinya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait