PROBOLINGGO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman terhadap Ahmad Hadi, 24, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ahmad dituntut 17 tahun dan diputus 14 tahun kurungan penjara, karena membunuh neneknya Jamina beberapa waktu lalu.
Putusan itu dibacakan majlis hakim yang dipimpin oleh Agus Akhyudi, pada Senin (22/8/2022) di ruang sidang PN Kraksaan. Sidang yang dilakukan secara virtual itu, dimulai pada pukul 10.30 - 11.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, kalau terdakwa di tuntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa dituntut 17 tahun penjara, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa melakukan Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan, serta juga perbuatan korban dapat meresahkan warga. Serta upaya korban saat melakukan pembunuhan dan berusaha menghilangkan jejak.
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," jelasnya.
Sayangnya hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara, atau kurang 3 tahun dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan langsung oleh Kajari. Karena itu, pihak kejaksaan masih meminta waktu untuk berfikir mengenai putusan tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ucapnya.
Kajari berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, agar peristiwa serupa tidak terjadi.
"Maka pentingnya pendidikan, agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," katanya.
Diketahui sebelumnya, Ahmadi Hadi diamankan Polres Probolinggo pada April 2022 lalu. Ia diduga menghabisi nyawa neneknya, Jamina 60, yang tinggal serumah dengannya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.Pria Yang Membunuh Neneknya di Probolinggo diputus 14 Tahun Penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait