PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memutus perkara Abdul Shamad (65) warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang membunuh tetangganya sendiri selama 13 tahun penjara.
Vonis terdakwa Shamad dibacakan Hakim pada Rabu (24/4/2024) di ruang sidang cakra PN Kraksaan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh Abdul Halim (67) dengan alasan, korban telah menggoda istri pelaku.
Juru bicara PN Kraksaan Putu Gede Nuraharia mengatakan, saat itu pelaku didakwa pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP. Dan dari hasil persidangan, pelaku terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar dakwaan pasal 338 KUHP.
"Sidang perkara pembunuhan tersebut sudah masuk putusan. Terdakwa diputus 13 tahun penjara," terangnya, Sabtu (27/4/2024)
Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa melalui Kasi Pidum Erwin Rionaldy Koloway mengatakan, bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang menghilangkan nyawa tersebut pantas dijerat dengan hukum tersebut.
"Putusan sudah sesuai dengan tuntutan. Tentunya kami menerima hal itu namun tetap kembali kepada terdakwa," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Baby Viruja Indiyanti mengatakan, bahwa vonis yang berikan oleh majelis hakim terlalu berat. Walaupun ada dendam karena telah menggoda istri terdakwa menyangkal pembunuhan terjadi karena bukan ada niat melainkan terjadi karena spontan.
"Terdakwa dan pihak keluarga merasa keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan. Saat ini kami memutuskan pikir-pikir," ujarnya.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Jum'at (10/11/2023) lalu, dimana pelaku yang kesal terhadap korban karena telah menggoda istrinya langsung membunuh korban di pematangan sawah setempat.
Korban ditemukan keesokan harinya Sabtu (11/11/2023) pagi, dalam kondisi tewas. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait