China Minta RI Tanggung Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat, ini Faktanya

andie

JAKARTA, iNews.id – Pembengkakan biaya konstruksi atau cost over run untuk pengerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung masih menjadi pembahasan berlanjut oleh pemerintah.

Berikut fakta kereta cepat Jakarta-Bandung yang dirangkum di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

1. Biaya Proyek Bengkak Rp16,8 Triliun
Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) bengkak hingga USD1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun. Nilai ini pun lebih kecil dari perkiraan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Juru Bicara BPKP Eri Satriana mengatakan, nilai cost overrun tersebut adalah hasil review berdasarkan permintaan Kementerian BUMN. Proses review dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

"BPKP diminta Kementerian BUMN untuk melakukan review kereta cepat mulai akhir Desember 2021 lalu. Angkanya sebesar USD1,176 miliar atau setara Rp 16,8 triliun," ungkap Eri, Rabu (29/6/2022).

2. Penyebab Biaya Proyek Bengkak
Penyebab biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) bengkak hingga USD1,176 miliar atau setara Rp16,8 triliun. Namun jumlah ini lebih kecil dari perkiraan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Juru Bicara BPKP Eri Satriana mengatakan, nilai cost overrun tersebut adalah hasil review berdasarkan permintaan Kementerian BUMN. Proses review dilakukan sejak Desember 2021 lalu 

Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan review dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.

Untuk penghitungannya sendiri, BPKP hanya melakukan cost overrun untuk biaya pembangunan saja, sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun.

BPKP tidak mengelak bahwa ada potensi penambahan cost overrun KCJB sebesar Rp2,3 triliun. Pembengkakan ini berasal dari pajak dan pengadaan lahan.

"Pajak tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," tutur dia.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network