Berbekal Dokumen Palsu Pinjam Uang ke Bank, Dua Wanita di Probolinggo Ditangkap Polisi

Ide Nasution
Dua wanita tersangka pemalsu dokumen yang ditangkap Polres Probolinggo kota ( foto: iNewsProbolinggi.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -  Dua wanita NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan EW (45 ) Desa Kendal Payak, Kecamatan Pakiasji Kabupaten Malang.

Keduanya diketahui berkomplot membuat data dan dokumen palsu, untuk pengajuan kredit di bank hingga menghasilkan uang ratusan juta rupiah.

Mereka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada hari Kamis, (19/10/23) sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor salah satu Bank BUMN Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat pres rilis mengungkapkan bahwasanya, para tersangka sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN.

"Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal dari DP (36) adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon nasabah atas nama Yati, untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit,"terang Wadi, Jum'at 10/11/2023.

Kemudian dilakukan lidik dan kroscek data yang meliputi KTP, KK, SKU, Kutipan Akta Kematian dan Sertifikat yang dipergunakan sebagai jaminan.

Alhasil  berdasarkan data Dispenduk dan Catatan Sipil ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas yang meliputi KTP/KK atas nama YATI, Surat Keterangan Usaha atas nama YATI Kutipan dan Akta Kematian.

Selanjutnya, saat calon nasabah datang ke salah satu Bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, telah dilakukan interogasi awal oleh Penyidik dan kemudian dilakukan penangkapan.

Peran tersangka EW yaitu mengaku sebagai Yati, tanda tangan SKU atas nama YATI dan mengajukan permohonan pinjaman di salah satu Bank BUMN.

"Sedangkan peran tersangka NMC yaitu yang mempunyai niat awal, yang membuat surat palsu KTP/KK/SKU dan Kutipan Akta Kematian atas nama Lukman Hadi, serta menyuruh EW untuk mengaku sebagai Yati untuk mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN," pungkasnya.

Diketahui tersangka NMC sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN, menggunakan identitas palsu dan mendapat pinjaman sebesar Rp. 75 juta.

Keduanya dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network