PROBOLINGGO, iNews.id - Polsek Leces menangkap pelaku perampasan motor yang beraksi di 11 TKP. Saat ditangkap, pelaku melawan dan hendak melarikan diri hingga akhirnya petugas menghadiahi timah panas, terhadap pelaku.
Pelaku adalah Adi Putra, 22, warga Dusun Gentengan, Desa/Kecamatan Leces. Pelaku ditangkap dari sebuah rumah kosong di desa setempat, pada Sabtu (30/7/2022).
Kanit reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto mengatakan, upaya penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan peminjam modal, atas nama Dwi Okky Haryani, 23, warga Kota Probolinggo pada Jum'at (24/6/2022) lalu.
"Pelaku melapor kalau motornya dirampas oleh pelaku, dengan disertai ancaman menggunakan senjata tajam," terangnya. Minggu (31/7/2022).
Berangkat dari laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas pelaku. Dari penyelidikan itu pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong pada Sabtu (30/7/2022).
"Saat ditangkap pelaku melawan, hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," paparnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Kami terus melakukan penyelidikan guna menangkap otak yang sekaligus sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait